Ketentuan Umum & Persyaratan Penghuni
Persyaratan kelayakan calon penghuni, keabsahan identitas diri, dan status hunian khusus putri.
1.1Status Hunian Khusus Putri
Kost Putri Pintu Surga merupakan hunian tempat tinggal yang dikhususkan secara eksklusif bagi mahasiswi, mahasiswi pascasarjana, maupun karyawati/wanita berstatus pekerjaan yang sah dan berkepribadian baik.
1.2Keabsahan Identitas Diri
Calon penghuni wajib melampirkan salinan identitas resmi yang masih berlaku (Kartu Tanda Penduduk / KTP dan Kartu Tanda Mahasiswa / KTM atau Kartu Identitas Kerja) serta memberikan nomor kontak darurat orang tua/wali yang dapat dihubungi.
1.3Kebenaran Data Profil
Penghuni bertanggung jawab penuh atas kebenaran data akun yang didaftarkan pada portal sistem. Segala bentuk pemalsuan identitas dapat berakibat pada pembatalan sewa secara sepihak.
1.4Larangan Pemindahtanganan Sewa (Sublease)
Hak sewa kamar bersifat personal atas nama penghuni yang terdaftar. Penghuni dilarang keras menyewakan kembali, mengalihkan, atau meminjamkan kamar kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari pihak pengelola.