Ketentuan Layanan & Tata Tertib Hunian

Panduan lengkap mengenai hak, kewajiban, prosedur sewa, fasilitas all-inclusive, garansi harga tetap, serta tata tertib hunian demi menjaga kenyamanan, ketenangan, dan keselamatan seluruh penghuni di Kost Putri Pintu Surga.

Selamat Datang di Kost Putri Pintu Surga

Ketentuan Layanan dan Tata Tertib Hunian ini dibuat untuk menciptakan suasana hunian yang aman, tenteram, saling menghargai, dan kondusif bagi mahasiswi selama menempuh studi di Surakarta. Dengan menyewa kamar atau menggunakan portal sistem kami, Anda menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh ketentuan yang berlaku di bawah ini.

Pasal 1

Ketentuan Umum & Persyaratan Penghuni

Persyaratan kelayakan calon penghuni, keabsahan identitas diri, dan status hunian khusus putri.

1.1Status Hunian Khusus Putri

Kost Putri Pintu Surga merupakan hunian tempat tinggal yang dikhususkan secara eksklusif bagi mahasiswi, mahasiswi pascasarjana, maupun karyawati/wanita berstatus pekerjaan yang sah dan berkepribadian baik.

1.2Keabsahan Identitas Diri

Calon penghuni wajib melampirkan salinan identitas resmi yang masih berlaku (Kartu Tanda Penduduk / KTP dan Kartu Tanda Mahasiswa / KTM atau Kartu Identitas Kerja) serta memberikan nomor kontak darurat orang tua/wali yang dapat dihubungi.

1.3Kebenaran Data Profil

Penghuni bertanggung jawab penuh atas kebenaran data akun yang didaftarkan pada portal sistem. Segala bentuk pemalsuan identitas dapat berakibat pada pembatalan sewa secara sepihak.

1.4Larangan Pemindahtanganan Sewa (Sublease)

Hak sewa kamar bersifat personal atas nama penghuni yang terdaftar. Penghuni dilarang keras menyewakan kembali, mengalihkan, atau meminjamkan kamar kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari pihak pengelola.

Pasal 2

Perjanjian Sewa, Perpanjangan & Garansi Kunci Harga

Perhitungan jangka waktu sewa, mekanisme kontinuitas perpanjangan, serta jaminan perlindungan tarif (Price Lock Guarantee).

2.1Jangka Waktu Sewa

Masa sewa kamar dihitung berdasarkan periode kontrak yang disepakati (bulanan atau tahunan) mulai dari tanggal mulai sewa hingga tanggal berakhir sewa sebagaimana tercatat dalam sistem administrasi.

2.2Garansi Kunci Harga (Price Lock Guarantee)

Setiap penghuni yang melanjutkan sewa (perpanjangan kontrak aktif) berhak atas jaminan harga tetap (Price Lock Guarantee). Biaya sewa tahunan dikunci mengikuti tarif awal kontrak dan terlindungi dari kenaikan tarif inflasi tahunan kost selama masa studi aktif.

2.3Prosedur Perpanjangan Sewa (Rent Extension)

Permohonan perpanjangan masa sewa wajib dikonfirmasikan sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari sebelum masa sewa berakhir. Perpanjangan berlaku secara kontinu (hari baru dimulai tepat setelah hari terakhir kontrak sebelumnya) untuk memastikan status kamar tetap terisi tanpa jeda kekosongan.

2.4Perpindahan Kamar (Room Transfer)

Penghuni dapat mengajukan permohonan pindah ke kamar atau lantai lain apabila kamar tujuan berstatus Kosong pada periode yang diinginkan dan telah disetujui oleh pengelola, dengan penyesuaian tarif jika tipe kamar berbeda.

Garansi Finansial Eksklusif

Jaminan Kunci Harga (Price Lock Guarantee)

Bagi mahasiswi yang menempati Kost Putri Pintu Surga, Anda berhak menikmati harga sewa yang terkunci tanpa kenaikan tarif tahunan hingga masa studi selesai.

Tarif sewa tidak naik saat perpanjangan kontrak berturut-turut
Bebas biaya komitmen atau biaya administrasi pembaruan kontrak
Ketenangan perencanaan anggaran finansial bagi mahasiswi & orang tua
Pasal 3

Fasilitas Kamar & Kebijakan All-Inclusive Listrik / Air

Rincian fasilitas hunian, kebijakan pemakaian listrik dan air bebas biaya tambahan, serta penggunaan area publik.

3.1Biaya Sewa All-Inclusive

Biaya sewa kamar yang dibayarkan sudah mencakup biaya pemakaian listrik harian normal dan pasokan air bersih berlimpah 24 jam tanpa pungutan biaya tagihan bulanan terpisah.

3.2Peralatan Elektronik yang Diizinkan

Penghuni diperbolehkan membawa dan menggunakan peralatan elektronik pribadi tanpa dikenakan biaya tambahan, meliputi: Laptop & charger, Smartphone/Tablet, Kipas Angin portable/berdiri, dan Rice Cooker ukuran kecil (kapasitas ≤ 1 liter).

3.3Perangkat Elektronik Berdaya Tinggi Khusus

Penggunaan perangkat elektronik berdaya tinggi di luar ketentuan standar (misalnya: dispenser pemanas tinggi, air fryer daya besar, atau kulkas mini pribadi) wajib dilaporkan terlebih dahulu kepada pengelola untuk evaluasi kapasitas beban kelistrikan.

3.4Fasilitas Bersama Komunal

Seluruh penghuni berhak menikmati fasilitas bersama, termasuk: dapur umum, kulkas bersama, ruang tamu bersama, area jemuran pakaian, dan akses jaringan internet Wi-Fi. Setiap penghuni berkewajiban merawat kebersihan dan merapikan kembali fasilitas setelah selesai digunakan.

Pasal 4

Tata Tertib Hunian, Jam Tamu & Keamanan 24 Jam

Aturan kunjungan tamu pria, jam tenang istirahat, sistem gerbang akses 24 jam, serta larangan keras.

4.1Akses Keamanan 24 Jam

Gerbang kost dilengkapi sistem pengamanan terpantau. Penghuni memiliki kebebasan akses 24 jam dengan tetap bertanggung jawab mengunci kembali pintu/gerbang serta menjaga ketenangan saat pulang larut malam.

4.2Aturan Tamu Pria (Ketentuan Khusus)

Demi menjaga privasi, norma kesopanan, dan kenyamanan seluruh mahasiswi, TAMU PRIA (termasuk teman pria, ojek online, kurir ekspedisi, dan kerabat pria selain orang tua kandung) DILARANG KERAS memasuki area kamar penghuni, koridor, atau lantai atas. Penerimaan tamu pria HANYA DIPERKENANKAN di Ruang Tamu bersama di lantai 1 pada batas jam kunjungan pukul 08.00 - 21.00 WIB.

4.3Jam Ketenangan & Istirahat

Suasana tenang wajib diutamakan pada pukul 22.00 - 06.00 WIB demi mendukung kenyamanan belajar dan istirahat seluruh penghuni. Dilarang membuat kebisingan suara musik keras atau kegaduhan di lorong.

4.4Larangan Keras (Zero Tolerance)

Penghuni dan tamu dilarang keras melakukan hal-hal berikut di seluruh lingkungan kost: (a) Merokok di dalam kamar dan area komunal tertutup; (b) Membawa, menyimpan, atau mengonsumsi minuman beralkohol dan obat-obatan terlarang/narkotika; (c) Membawa senjata tajam atau benda berbahaya; (d) Memelihara hewan peliharaan; (e) Melakukan tindakan perjudian, tindak pidana, atau tindakan asusila.

Tata Tertib Prioritas

Aturan Kunjungan Tamu Pria

Area kamar dan lantai hunian adalah zona privasi khusus wanita. Tamu pria hanya diperkenankan di ruang tamu utama lantai 1 pada pukul 08.00 - 21.00 WIB.

Tamu pria dilarang naik ke lorong atau masuk kamar penghuni
Ojek online / kurir hanya menunggu di gerbang atau teras depan
Kunjungan orang tua kandung diperkenankan dengan izin pengelola
Pasal 5

Sistem Penagihan, Pembayaran & Verifikasi Bukti

Tata cara penerbitan nomor invoice otomatis, metode pembayaran transfer bank/QRIS, serta audit verifikasi.

5.1Penerbitan Invoice Tagihan Resmi

Sistem secara otomatis menerbitkan tagihan (Bill) dengan nomor kode referensi unik resmi saat pembuatan sewa baru atau perpanjangan sewa disetujui.

5.2Kanal Pembayaran Resmi

Pembayaran sewa dilakukan melalui rekening bank resmi atau kode QRIS resmi Kost Putri Pintu Surga yang tertera di invoice sistem. Pengelola tidak bertanggung jawab atas transaksi di luar nomor rekening resmi.

5.3Pengunggahan Bukti Pembayaran

Setelah melakukan pembayaran, penghuni wajib mengunggah foto atau dokumen bukti transfer yang jelas dan terbaca melalui portal akun penghuni pada menu Tagihan & Pembayaran.

5.4Verifikasi Pengelola & Bukti Resi Digital

Pengelola akan memeriksa dan memverifikasi bukti pembayaran yang masuk. Setelah diverifikasi, status tagihan berubah menjadi Lunas. Penghuni dapat mencetak atau mengunduh tanda terima resmi dari portal akun.

Pasal 6

Kebijakan Pembatalan Sewa & Pengembalian Dana (Refund)

Syarat pembatalan sewa, kriteria pengembalian dana, serta sanksi pemutusan akibat pelanggaran tata tertib.

6.1Pembatalan Sebelum Masa Tinggal Dimulai

Pembatalan pesanan sewa yang diajukan sebelum tanggal mulai sewa dapat diproses pengembalian dananya sesuai kebijakan pengelola setelah dikurangi biaya administrasi pemesanan kamar.

6.2Kriteria Pengembalian Dana (Refund)

Pengembalian dana (refund) hanya dapat diajukan terhadap pembayaran yang telah berstatus Terverifikasi di sistem, dengan nominal pengembalian maksimal sebesar total dana yang telah disetorkan secara riil.

6.3Penghentian Sewa Sepihak di Tengah Periode

Penghuni yang mengakhiri masa sewa secara sepihak sebelum tanggal kontrak berakhir tidak berhak atas pengembalian sisa uang sewa bulan berjalan yang telah dibayarkan.

6.4Pemutusan Sewa Akibat Pelanggaran Berat

Pengelola berhak memutus kontrak sewa secara sepihak seketika tanpa kewajiban pengembalian dana apabila penghuni terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap hukum atau tata tertib hunian (misal: penyalahgunaan narkotika, asusila, atau tindakan kriminal).

Pasal 7

Pemeliharaan Fasilitas & Tanggung Jawab Kerusakan

Perawatan rutin gedung oleh pengelola, pelaporan kerusakan, dan tanggung jawab inventaris kamar.

7.1Pemeliharaan Gedung Berkala

Pengelola bertanggung jawab atas pemeliharaan infrastruktur umum, instalasi pipa air, kelistrikan utama, dan kebersihan area publik secara berkala.

7.2Tanggung Jawab Inventaris Kamar

Setiap kamar dilengkapi dengan fasilitas inventaris (kasur busa/springbed, lemari pakaian, meja belajar, kursi, dan kunci kamar). Penghuni berkewajiban merawat inventaris tersebut dengan baik.

7.3Kerusakan Akibat Kelalaian

Kerusakan fasilitas atau kehilangan inventaris kamar yang terjadi akibat kelalaian atau kesengajaan penghuni (seperti kunci hilang, dinding dicoret/rusak parah, perabot patah) menjadi tanggung jawab penghuni untuk perbaikan atau penggantian nilainya.

7.4Pelaporan Gangguan Fasilitas

Apabila terjadi kendala pada fasilitas (lampu mati, kran bocor, atau kendala wifi), penghuni dapat segera melapor kepada pengelola melalui kontak resmi agar dapat segera ditangani oleh teknisi.

Pasal 8

Keamanan Akun Digital & Kerahasiaan Data Pribadi

Perlindungan data pribadi penghuni, keamanan kata sandi, serta kontrol sesi multi-perangkat.

8.1Kerahasiaan Akun Portal

Penghuni bertanggung jawab secara pribadi untuk menjaga kerahasiaan kata sandi (password) akun portal Kost Putri Pintu Surga dan tidak membagikannya kepada pihak lain.

8.2Fitur Pemutusan Sesi Jarak Jauh (Remote Revocation)

Sistem menyediakan fitur pemantauan sesi aktif pada menu Pengaturan Akun. Penghuni dapat melihat daftar perangkat yang sedang masuk dan melakukan pemutusan sesi jarak jauh seketika jika mencurigai adanya akses dari perangkat yang tidak dikenal.

8.3Perlindungan Data Pribadi

Pengelola menjamin bahwa seluruh data identitas, kontak WhatsApp, email, dan riwayat pembayaran penghuni disimpan secara aman dan hanya digunakan untuk keperluan administrasi sewa hunian.

Pasal 9

Ketentuan Penutup & Layanan Bantuan Kontak Pengelola

Mekanisme pembaruan tata tertib berkala dan kanal bantuan resmi pengelola Kost Putri Pintu Surga.

9.1Pemberlakuan & Perubahan Ketentuan

Ketentuan layanan dan tata tertib ini berlaku efektif sejak tanggal diterbitkan. Pengelola berhak memperbarui klausul ketentuan demi kenyamanan dan ketertiban bersama dengan pemberitahuan melalui sistem informasi website.

9.2Layanan Kontak Bantuan Resmi

Untuk informasi survei kamar, konfirmasi pembayaran, permohonan perpanjangan sewa, atau konsultasi tata tertib, silakan menghubungi pengelola melalui kanal resmi yang tersedia.